![]() |
| Atribut Melanggar Aturan di Jalan Anton Soejarwo Jepara |
Pemilihan Umum akan segera
digelar pada pertengahan tahun ini. Namun, pesta demokrasi akbar tersebut kini
sudah terasa euforianya, di berbagai tempat sudah terpampang gambar-gambar
calon legislatif serta gambar calon yang akan digadang menduduki posisi nomor
satu di Indonesia.
Untuk menyambutnya, KPU
telah mempersiapkan banyak hal, termasuk memperbarui Peraturan KPU No. 01/2013
menjadi Peraturan KPU No.15/2013 yang salah satu poinnya mengatur tentang
zonasi perangkat atau alat peraga kampanye. Sosialisasi pun segera digalakkan
kepada pemerintah daerah kota/kabupaten di seluruh pelosok nusantara.
Seharusnya, aturan tersebut sudah berlaku sejak September 2013 lalu. Namun,
karena berbagai kendala pelaksanaannya pun molor dari rencana.
Saat ini aturan tersebut
sudah berjalan. Masing-masing pemerintah daerah sudah menggalakkannya. Bahkan,
bagi caleg yang melanggar, Satuan Polisi Pamong Praja pun siap turun tangan
untuk menertibkan. Namun sayangnya, hal tersebut tidak semua dapat berjalan sesuai
aturan. Buktinya masih banyak calon legislatif dan partai politik yang memasang
atribut berada di luar zona yang sudah ditetapkan oleh KPU masing-masing
daerah.
Selain berada di luar zona
kampanye, atribut-atribut tersebut juga dipasang secara sembarangan. Sebagai
contoh ialah atribut yang dipasang di pepohonan dan di dinding tempat umum.
