Tampilkan postingan dengan label parpol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label parpol. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Januari 2014

Pilih yang Jujur dan Taat Aturan

Atribut Melanggar Aturan di Jalan Anton Soejarwo Jepara
Pemilihan Umum akan segera digelar pada pertengahan tahun ini. Namun, pesta demokrasi akbar tersebut kini sudah terasa euforianya, di berbagai tempat sudah terpampang gambar-gambar calon legislatif serta gambar calon yang akan digadang menduduki posisi nomor satu di Indonesia.

Untuk menyambutnya, KPU telah mempersiapkan banyak hal, termasuk memperbarui Peraturan KPU No. 01/2013 menjadi Peraturan KPU No.15/2013 yang salah satu poinnya mengatur tentang zonasi perangkat atau alat peraga kampanye. Sosialisasi pun segera digalakkan kepada pemerintah daerah kota/kabupaten di seluruh pelosok nusantara. Seharusnya, aturan tersebut sudah berlaku sejak September 2013 lalu. Namun, karena berbagai kendala pelaksanaannya pun molor dari rencana.

Saat ini aturan tersebut sudah berjalan. Masing-masing pemerintah daerah sudah menggalakkannya. Bahkan, bagi caleg yang melanggar, Satuan Polisi Pamong Praja pun siap turun tangan untuk menertibkan. Namun sayangnya, hal tersebut tidak semua dapat berjalan sesuai aturan. Buktinya masih banyak calon legislatif dan partai politik yang memasang atribut berada di luar zona yang sudah ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah.

Selain berada di luar zona kampanye, atribut-atribut tersebut juga dipasang secara sembarangan. Sebagai contoh ialah atribut yang dipasang di pepohonan dan di dinding tempat umum.